Apakah kita boleh memaksakan pendapat saat bermusyawarah?

Posted on

Apakah kita boleh memaksakan pendapat saat bermusyawarah?

Jawaban Terkonfirmasi

Kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu kita tidak boleh memaksakan pendapat kepada orang lain.

Pembahasan:

Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan suatu kebebasan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa:

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan berserikat juga dijamin dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM:

• Pasal 28E ayat (3) UUD 1945

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

• Pasal 24 ayat (1) UU HAM

“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

Pelajari lebih lanjut

Detail Jawaban :

Kelas : SMP-8

Mapel : PPKn

Bab : Bab 4 – Pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan

Kode : 8.9.4

#AyoBelajar #SPJ2