1. otonomi daerah.

Posted on

2. hubungan pusat dan daerah.
3. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah.
4.pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yg lainnya di daerah.
5. perimbangan keuangan pusat dan daerah.

hal hal diatas merupakan rancangan uu yg diajukann oleh

1. otonomi daerah.

Dewan Perwakilan Daerah
#maaf kalo salah