Dalam pemerintahan apakah yang dimaksud disentralisasi ?
Jawaban:
Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. pengertian ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.
Penjelasan:
semoga membantu ya
Penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat berdasarkan asas otonomi