penyimpangan-penyimpangan terhadap konsep konstituante setelah terjadinya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah
– menetapkan pembubaran konstituante
– menetapkan UUD 1945 berlaku kembali, dan tidak berlakuNYA UUDS 1850.
– pembentukkan MPRS dan DAPS yang akan diselenggarakan dalam waktu yang se singkat2nya … maaf kalo saya salah 🙂