dapat melibatkan lembaga-lembaga negara ….
a. MPR, DPR, dan Presiden
b. DPR, DPD, dan Presisen
c. MA, MK, dan Presiden
d. MPR, DPD, dan Presiden
Kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang berkenaan dengan otonomi daerah
Jawaban:
b.DPR,DPD,dan presiden
Penjelasan:
karena ketiga lembaga tersebut merupakan lembaga yang membahas rancangan UUD dan otonomi daerah
semoga bermanfaat:)