Kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang berkenaan dengan otonomi daerah

Posted on

dapat melibatkan lembaga-lembaga negara ….
a. MPR, DPR, dan Presiden
b. DPR, DPD, dan Presisen
c. MA, MK, dan Presiden
d. MPR, DPD, dan Presiden

Kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang berkenaan dengan otonomi daerah

Jawaban:

b.DPR,DPD,dan presiden

Penjelasan:

karena ketiga lembaga tersebut merupakan lembaga yang membahas rancangan UUD dan otonomi daerah

semoga bermanfaat:)