Buat analisis atau kajian tentang pembukaan 1945 per alinea.

Posted on

Buat analisis atau kajian tentang pembukaan 1945 per alinea.

lAlinea keempat : “Kemudian daripada
itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan 13
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar,
untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan "… Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah
dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan yang
panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
sekaligus menegaskan:
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya
yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial;
2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat;
3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


D. Makna Pembukaan UUD 1945 bagi
Perjuangan Bangsa Indonesia


Undang-Undang
Dasar merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia,
sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi
perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya, Pembukaan
juga merupakan sumber dari “cita hukum” dan” cita-cita  moral” yang ingin
ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan
bangsa-bangsa di dunia


Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat
dalam empat alinea itu, setiap alinea kata-katanya mengandung arti dan makna
yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yg universal & lestari.


>Universal,
krn mengandung nilai-nilai yg dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di
seluruh muka bumi; dan


>Lestari, krn mampu menampung dinamika masyara-kat,
dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa
Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945,serta bersifat
tetap/permanen,tidak boleh diubah oleh siapapu;termasuk MPR hasil PEMILU,sebab
merubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan NKRI yang berdasarkan Pancasila.


E.KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD NRI 1945
DALAM NKRI

Pembukaan
UUD mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang
beradab diseluruh muka bumi. Kalimat di dalam Pembukaan UUD tersebut antara
lain “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
prikemanusiaan dan prikeadilan”.


Di
dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang
diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan dari keseluruhan
peraturan hukum”. Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal
berikut:

Adanya kesatuan objek
(penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi
dengan adanya suatu Pemerintah Republik IndonesiaAdanya kesatuan asas
kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal
initerpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara PancasilaAdanya kesatuan daerah
dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan
“seluruh tumpah darah Indonesia”Adanya kesatuan waktu dimana
keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan
“disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara
Indonesia” yang berlangsung saat sejak timbulnya Negara Indonesia sampai
seterusnya selama Negara Indonesia ada.