Presiden dalam membuat peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan dari
Mungkin DPR (klo gak salah sih)
Mendapat persetujuan dari mentri, dan disah kan oleh MPR
Presiden dalam membuat peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan dari
Mungkin DPR (klo gak salah sih)
Mendapat persetujuan dari mentri, dan disah kan oleh MPR