Gubernur dan wakil gubernur dapat diberhentikan jabatannya jika
Jika tidak disiplin dan males malesan saat bekerja
1.berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
2.tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
3.tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
4.dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
5.tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
6.melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.