Seorang muslim yang hendak melakukan sholat, tapi dia ragu apakah ia masih punya wudhu’ atau sudah batal, maka ia harus berwudhu’ kembali, namun kalau ia yakin masih punya wudhu’, ia dapat melakuan sholat dan sah. Jika seseorang telah berwudhu dan tiba-tiba ia ragu apakah sudah batal atau tidak, maka yang meyakinkan adalah ia telah berwudhu, sementara kebatalan wudhunya sesuatu yang diragukan. Dalam keadaan demikian ia dapat melakukan shalat dan sah. kasus tersebut penerapan kaidah

Posted on

Seorang muslim yang hendak melakukan sholat, tapi dia ragu apakah ia masih punya wudhu’ atau sudah batal, maka ia harus berwudhu’ kembali, namun kalau ia yakin masih punya wudhu’, ia dapat melakuan sholat dan sah. Jika seseorang telah berwudhu dan tiba-tiba ia ragu apakah sudah batal atau tidak, maka yang meyakinkan adalah ia telah berwudhu, sementara kebatalan wudhunya sesuatu yang diragukan. Dalam keadaan demikian ia dapat melakukan shalat dan sah. kasus tersebut penerapan kaidah

Jawaban:

Contoh kasus tersebut adalah penerapan dari kaidan:

– Syak (ragu-ragu 50% : 50%)

– Yakin 100%

– Dzan (Prasangka 75% : 50%)