Kenapa pada masa uud presiden boleh menjabat selama 30 tahun
Karena saat dahulu tidak ada peraturan presiden hanya boleh.menjabat selama 5 tahin dan 2 kali jabatan
Kenapa pada masa uud presiden boleh menjabat selama 30 tahun
Karena saat dahulu tidak ada peraturan presiden hanya boleh.menjabat selama 5 tahin dan 2 kali jabatan