Sebutkan macam-macam norma
Jawaban:
1. Norma agama
Norma agama merupakan segala jenis peraturan atau larangan yang bersumber dari Tuhan, dan biasanya aturan tersebut terdapat dalam kitab suci agamanya masing-masing.
Contoh dari norma agama :
– selalu rajin baca kitab suci
– selalu rajin pergi beribadah
– selalu rajin berdoa
Untuk pelanggar norma agama akan mendapatkan sanksi. Sanksinya tidak secara langsung tapi, sanksinya akan ada jika nanti diakhirat. Sementara itu, sanksi yang akan dirasakan pelanggar norma agama didunia ini biasanya dalam bentuk penyesalan, depresi ringan dan lain sebagainya.
2. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan peraturan yang biasanya bersumber dari hati nurani manusia. Dalam norma ini mengatur tentang apakah kita pantas untuk melakukannya atau tidak.
Contoh dari norma kesusilaan :
– selalu jujur
– saling menghormati
– saling membantu
Sanksi yang dirasakan diri sendiri biasanya timbulnya rasa malu dan penyesalan. Sedangkan, sanksi yang akan dirasakan dari masyarakat biasanya berupa peneguran, pengucilan, pengusiran dan lain lain.
3. Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan-aturan yang timbul sesuai dengan tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari.
Contoh dari norma kesopanan :
– selalu menerima sesuatu dengan tangan kanan.
– selalu menghormati orang lain.
– selalu berbicara dengan sopan.
Sanksi yang dirasakan diri sendiri biasanya akan timbulnya rasa malu dan penyesalan terhadap diri sendiri. Sedangkan, sanksi yang akan dirasakan dari masyarakat biasanya berupa peneguran, pengucilan, pengusiran dan lain lain.
4. Norma hukum
Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah yang didalamnya memiliki unsur memaksa.
Contoh dari norma hukum :
– mematuhi rambu lalu lintas
– tidak merusak fasilitas umum
– jangan mencuri dan lain sebagainya
Sanksi dari norma hukum biasanya bisa berupa masuk penjara, dikenai denda bahkan ada yang sampai hukuman mati.
Jawaban:
Dalam kehidupan umat manusia terdapat bermacam-macam norma, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum dan lain-lain. Norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum digolongkan sebagai norma umum.
maaf kalo salah