Perubahan naskah piagam jakarta dan rancangan UUD oleh PPKI

Posted on

Perubahan naskah piagam jakarta dan rancangan UUD oleh PPKI

1. kata Mukkadimah diganti dengan kata Pembukaan
2. Sial pertama yaitu "ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemeluknya diganti demgan "ketuhanan yang maha esa"
3. Pasal 6 UUD "presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama islam" diganti dengan "presiden ialah orang Indonesia asli"
4. pasal 28 UUD 1945 "negara berdasar atas ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemeluknya" diganti dengan pasak 29 UuD 1945 yaitu "negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa"