3. tugas Kehakiman RI
Jawaban:
memutuskan pembubaran partai politik
Jawaban:
Tugas pokok kekuasaan kehakiman ialah menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan;
Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-badan peradilan lain dibawah Mahkamah Agung (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta