Jelaskan jenis jenis kekuasaan yang berlaku dlm penyelenggaraan negara republik indonesia
1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
misalkan
2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.