Organisasi pemerintah daerah menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014
Jawaban:
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintahan daerah meliputi hal-hal sebagai berikut. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan:
semoga bermanfaat untuk kita semua