PPKI melakukan perubahan dan penghapusan beberapa pasal dalam hukum dasar yang dibuat BPUPKI bunyi pasal yang dihapus adalah

Posted on

PPKI melakukan perubahan dan penghapusan beberapa pasal dalam hukum dasar yang dibuat BPUPKI bunyi pasal yang dihapus adalah

Beberapa perubahan yang penting adalah :

a) Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR.Diubah menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan

b) Pasal 7 berbunyi : Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Diubah menjadi : Preseiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

c) Pasal 14 berbunyi : Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi. Diubah menjadi :

1) Presiden memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

2) Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

d) Pasal 20 ayat 1 : Tiap-tiap Undang-udang menhendaki persetujuan DPR. Diubah menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.