Subjek hukum perdata ada 2 yaitu orang dan badan hukum

Posted on

1. coba jelaskan persamaan dan perbedaan kedua jenis subjek hukum perdata tersebut dan berikan contoh konkritnya

Subjek hukum perdata ada 2 yaitu orang dan badan hukum

Jawaban:

persamaan orang dan badan hukum