Bpk bebas dan mandiri. Hal ini dinyatakan dalam UUDNRI 1945 adalah

Posted on

Bpk bebas dan mandiri. Hal ini dinyatakan dalam UUDNRI 1945 adalah

Hal ini telah dinyatakan dalam UUD NRI 1945 Pasal 23E ayat 1 berbunyi "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri"