Ketentuan tentang kewarganegaraan diatur dalam UUD NRI 1945 pasal…..

Posted on

Ketentuan tentang kewarganegaraan diatur dalam UUD NRI 1945 pasal…..

Jawaban:

Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Penjelasan:

Maaf kalau salah