Dasar filsafat negara republik indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI adalah ….
Dasar filsafat negara republik indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI adalah Pancasila
.
Berikut sejarah PPKI pengesahan Pancasila sebagai dasar negara.
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuklah PPKI anggota PPKI berjumlah 27 orang yang di ketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh Hatta.
Pada tanggal 9 Agustus 1945 tiga tokoh pergerakan nasional yaitu Ir Soekarno, Drs Muhammad Hatta, dan Dr Radjiman berangkat ke Dalat, Vietnam Selatan atas panggilan Marsekal Terauchi.
Pada tanggal 15 Agustus Soekarno Hatta tiba di tanah air. Hal ini bersamaan dengan menyerahnya Jepang kepada sekutu. Para pemuda menghendaki Soekarno Hatta segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, namun Soekarno Hatta masih ingin membicarakan pelaksanaan kemerdekaan itu dalam rapat PPKI yang telah ditentukan pada tanggal 15 Agustus 1945, kemudian pada malam harinya tanggal 16 Agustus, semua anggota PPKI dan pemimpin Pemuda berhasil untuk membicarakan pelaksanaan proklamasi. Teks proklamasi segera dirumuskan oleh Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta serta Ahmad Soebardjo.
Setelah isi teks proklamasi disetujui mereka masih memperdebatkan siapa yang akan mendatanganinya. Akhirnya pemuda Sukarni mengusulkan agar Soekarno- Hatta saja yang menandatanganinya, pada malam itu juga diputuskan bahwa proklamasi akan dibacakan di kediaman Ir. Soekarno jalan bangsaan Timur Nomor 56 pada pukul 10.00 pada Pagi harinya 17 Agustus 1945. Sehari setelah bangsa Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang untuk mengesahkan naskah hukum dasar pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua Perubahan pertama berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Yang ke 2 Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi presiden ialah orang yang beragama Islam diubah menjadi presiden ialah orang Indonesia asli. Semua usulan itu diterima peserta sidang.
Tugas PPKI yaitu mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 dan merubah isi rancangan UUD.
Pada tanggal 19 Agustus 1945 presiden memanggil PPKI dan pemuda untuk membentuk:
a. Komite Nasional Indonesia Pusat
b. Merancang pembentukan 12 departemen dan menunjuk para menterinya
c. Menetapkan pembagian wilayah Republik Indonesia atas 8 provinsi sekaligus memilih gubernurnya.
Untuk belajar lebih lanjut mengenai Pancasila, dapat di simak pada link berikut brainly.co.id/tugas/9975107
Semoga membantu.
Detil tambahan
Kelas: 7 SMP
Mapel: Ppkn
Kategori: 7.9.3 Bab 3 – Pembelajaran Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata kunci: Pengesahan Pancasila oleh PPKI.