siapakah yang berkewajiban untuk menyampaikan dakwah islamiyah dan apakah hukumnya menyampaikan dakwah tersebut
Yg berkewajiban kita semua,dan hukumnya adalah sunnah. Yaitu,bila dikerjakan mendapat pahala dan bila tidak dikerjakan tidak mendapat apa-apa.
Semoga Membantu:)