Sebutkan subjek pajak yang termasuk dan yang tidak termasuk subjek pajak dari pajak penghasilan

Posted on

Sebutkan subjek pajak yang termasuk dan yang tidak termasuk subjek pajak dari pajak penghasilan

Jawaban:

Jenis-Jenis Obyek Pajak Penghasilan

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang PPh :

Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti ; upah, gaji, premi asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya merupakan obyek pajak.

Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang diberikan oleh non subyek pajak penghasilan.

Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan :

Meliputi hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti ; hadiah undian tabungan, hadiah pertandingan olah raga, dan sebagainya.

Yang dimaksud penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.