Sebutkan subjek pajak yang termasuk dan yang tidak termasuk subjek pajak dari pajak penghasilan
Jawaban:
Jenis-Jenis Obyek Pajak Penghasilan
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang PPh :
–
Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti ; upah, gaji, premi asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya merupakan obyek pajak.
–
Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang diberikan oleh non subyek pajak penghasilan.
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan :
–
Meliputi hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti ; hadiah undian tabungan, hadiah pertandingan olah raga, dan sebagainya.
–
Yang dimaksud penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.