Tuliskan tugas pokok Bank indonesia menurut UU No. 6 Tahun 2009 !
1 menetapkan dan melaksanaka kebijakan monoreter
2 mengatur kelancaran sistem pembayaran
3. mengawasi bank lain
Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independendalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.