Dasar hukum perubahan undang-undang Dasar 1945 yang telah dilakukan oleh MPR yaitu

Posted on

Dasar hukum perubahan undang-undang Dasar 1945 yang telah dilakukan oleh MPR yaitu

bahwa pasal 37 UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 itu berbunyi : Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

#AyoBelajar