jelaskan dengan lengkap Alasan mengapa RIS berubah kembali menjadi NKRI pada tanggal 17 Agustus 1950​

Posted on

jelaskan dengan lengkap Alasan mengapa RIS berubah kembali menjadi NKRI pada tanggal 17 Agustus 1950​

Pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS)

Tahun 1949 menjadi masa sulit bagi Indonesia karena banyaknya demonstrasi yang menuntut pembubaran RIS.

Berikut faktor-faktor yang melatarbelakangi pembubaran RIS:

1. Tidak sesuainya negara Republik Indonesia Serikat dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat dengan tujuan awal dan cita-cita proklamsi negara Republik Indonesia pada tahun 1945.

2. Sebagian besar rakyat Indonesia tidak puas dengan hasil Koneferensi Meja Bundar (KMB) yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS) sehingga menyebabkan banyaknya demonstrasi menuntut bergabung kedalam bagian dari Republik Indonesia.

3. Bentuk negara federal merupakan bentukan Belanda dibawah pimpinan Van Mook sehingga orang yang menyetujui bentuk negaara ini berarti setuju dengan kembalinya kekuasaan Belanda di Indonesia.

4. Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah sistem pemerintahan dari kolonial Belanda yang tidak menginginkan kekuasaan dan pengaruhnya hilang begitu saja dari Indonesia setelah berkuasa selama 350 tahun.

5. Tidak hanya memecah belah persatuan dan kesatuan RI namun RIS juga menimbulkan maslah sosial, ekonomi, dan politik yang mempengaruhi rakyat Indonesia.

6. Pemerintah tidak berpihak kepada rakyat namun lebih berpihak kepada Belanda yang jelas-jelas hanya akan menguasai kembali RI.

7. Pendukung unitarisme adalah anggota kabinet sehingga menimbulkan gerakan untuk membubarkan bentuk negara federal dan mengembalikanya ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pada tanggal 8 Maret 1950 Pemerintah RIS di Jakarta mengeluarkan UU Darurat No. 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS.

Berdasarkan UU tersebut, beberapa negara bagian mulai menggabungkan diri dengan RI di Yogyakarta.

Negara bagian RIS pun tinggal terdiri dari RI, NIT, dan NST.

Pada tanggal 19 Mei 1950, diadakan perundingan antara Pemerintah RIS yang diwakili Mohammad Hatta setelah mendapat mandat dari NIT dan NST dangan Pemerintah RI yang diwakili oleh Abdul Halim.

Perundingan itu menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam piagam persetujuan yang berisi:

1. RIS dan RI sepakat membentuk negara kesatuan berdasarkan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

2. RIS dan RI membentuk panitia bersama yang bertugas menyusun UUD negara kesatuan.

Pada tanggal 21 Juli 1950, Pemerintah RIS dan RI berhasil menyepakati Rancangan UUD Negara Kesatuan.

Pada tanggal 14 Agustus 1950, Parlemen RI dan Senat RIS mengesahkan Rancangan UUD Negara Kesatuan menjadi Undang Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

Sehari kemudian, Presiden Soekarno membacakan piagam terbentuknya NKRI dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

Dengan demikian, sejak 17 Agustus 1950 negara RIS secara resmi dibubarkan dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.