Apa Hubungan kerja sama MK,MA,KY,BPK,DPD dalam pemberhentian Presiden atau wakil presiden
Hubungan kerja sama MK, MA, KY, BPK, dan DPD dalam pemberhentian presiden atau wakil presiden di Indonesia di antaranya:
- DPD sebagai anggota DPR mengusulkan pemberhentian presiden dan/ atau wakil presiden.
- MK bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan usulan dari DPR terkait penerimaan atau penolakan usul pemberhentian tersebut.
- MPR bertugas untuk memberhentikan presiden dan/ atau wakil presiden setelah sidang paripurna MPR.
- BPK, MA, dan KY tidak bertindak dalam urusan pemberhentian presiden dan/ atau wakil presiden Republik Indonesia.
Pembahasan
Presiden dan/ atau wakil presiden Indonesia dapat diberhentikan sesuai dengan aturan pada pasal 7, 7A, dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945). Berikut adalah beberapa pelanggaran hukum yang menjadi alasan pemberhentian presiden dan/ atau wakil presiden ketika masih menjabat sebagai presiden dan/atau wakil presiden:
- Korupsi dan tindakan penyuapan.
Tindakan penyalahgunaan keuangan negara untuk kepentingan pribadi yang dilakukan secara ilegal. - Perilaku pengkhianatan terhadap negara.
Misalnya berupa tindakan membocorkan sistem keamanan dan pertahanan negara ke negara lain. - Tindak pidana berat.
Pelanggaran yang menyebabkan presiden dan/ atau wakil presiden memperoleh hukuman pidana (penjara) lebih dari 5 (lima) tahun tahanan.
Berikut adalah mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan mereka:
- DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengusulkan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden karena melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang tertera di atas.
- DPR menyelenggarakan sidang pengajuan usulan ke MK. Usulan pengajuan harus disetujui oleh dua per tiga dari jumlah anggota DPR yang hadir di mana sidang wajib dihadiri minimal dua per tiga dari jumlah anggota DPR keseluruhan.
- Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa usulan, kemudian mengadili, serta memutuskan terkait usulan pemberhentian tersebut.
- Setelah itu, usulan pemberhentian yang disetujui MK itu kemudian dirapatkan lagi oleh DPR untuk diteruskan ke MPR yang berwenang memberhentikan presiden dan/ atau wakil presiden dalam masa jabatan mereka.
- MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) membuat sidang paripurna yang dihadiri minimal tiga perempat dari jumlah anggota MPR.
- Presiden dan/ atau wakil presiden berhak menyampaikan alasan penolakan dalam sidang paripurna.
- MPR kemudian memutuskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden di mana putusan itu harus disetujui dua pertiga dari jumlah anggota MPR yang hadir.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang uraian proses pemberhentian presiden lain:
brainly.co.id/tugas/12611593 - Materi tentang MPR lainnya:
brainly.co.id/tugas/24281082 - Materi tentang DPR lainnya:
brainly.co.id/tugas/23263333
______________
Detail jawaban
Kelas : VIII
Mapel : PPKN
Bab : 3 – Tata Negara Dan Pemerintahan
Kode : 8.9.3