Mengapa pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi merupakan salah satu bentuk bela negara menurut undang-undang nomor 3 tahun 2002?

Posted on

tolong bantu dong ka??

Mengapa pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi merupakan salah satu bentuk bela negara menurut undang-undang nomor 3 tahun 2002?

dikarenakan

1. Pendidikan kewarganegaraan

Pentingnya menanamkan perasaan nasionalisme dan cinta tanah air bahkan sejak masih berada di bangku sekolah.

2. Pengabdian sesuai profesi

Bagi warga negara yang belum terlibat langsung dalam proses bela negara, tetap bisa membela negara sesuai dengan profesi. Contohnya : Menjunjung tinggi perbedaan yang ada di lingkungan kerja

Penjelasan:

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya

Dasar hukum bela negara  

27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. "Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara,"

Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non fisik.  

Secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh

Secara non fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara  :

Cinta Tanah Air

Kesadaran Berbangsa & bernegara

Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara

Rela berkorban untuk bangsa & negara

Memiliki kemampuan awal bela negara

Contoh-Contoh Bela Negara :

Melestarikan budaya

Belajar dengan rajin bagi para pelajar

Taat akan hukum dan aturan-aturan negara

Mencintai produk-produk dalam negeri