Hubungan antar bangsa diperlukan adanya saling menukar informasi yang berkaitan dengan bidang hukum antar bangsa dengan asas

Posted on

Hubungan antar bangsa diperlukan adanya saling menukar informasi yang berkaitan dengan bidang hukum antar bangsa dengan asas

Jawaban Terkonfirmasi

Jawaban:

Hubungan antar bangsa diperlukan adanya saling menukar informasi yang berkaitan dengan bidang hukum antar bangsa dengan asas Keterbukaan.

Penjelasan:

Hal ini merupakan Hubungan Internasional atau hubungan antar bangsa dimana ini adalah suatu interaksi antar manusia antara bangsa baik kelompok maupun individu, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bisa menjadi hubungan persahabatan, perselisihan, permusuhan ataupun peperangan. Hubungan Internasional memiliki beberapa prinsip yaitu :

  • Saling menghormati kedaulatan negara lain.
  • Saling menguntungkan antar negara.
  • Tidak ikut campur dengan urusan internal negara lain.
  • Kepentingan nasional untuk kebaikan masyarakat.
  • Disusun untuk tatanan dunia baru dalam kemandirian, perdamaian, dan berkeadilan sosial.

Kemudian untuk menjaga hubungan internasional atau hubungan bangsa ini, memerlukan asas-asas yang sesuai yaitu:

  1. Asas Persamaan Harkat, Martabat dan Derajat. Di asas ini, hendaknya hubungan antara bangsa berdasarkan asas bahwa negara yang berhubungan juga memiliki kedaulatan. Sehingga, dalam menjalin hubungan harus saling menghormati, serta menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap negara. Hal ini agar dapat memberikan keuntungan masing=masing negara serta mewujudkan persamaan derajat antar negara yang berhubungan.
  2. Asas Teritorial. Asas ini didasarkan oleh kekuasaan negara atas wilayahnya, sehingga negara tersebut berhak melaksanakan peraturan dan hukum kepada semua orang maupun barang di wilayahnya. Oleh karena itu, Semua orang juga barang yang berada di luar wilayah itu berlaku hukum asing internasional sepenuhnya.
  3. Asas Kebangsaan. Berdasarkan pada kekuasaan suatu negara atas warga negaranya sehingga dimanapun warga negara berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.  Dimana asas kebangsaan memiliki kekuatan ekstra teritorial yang berarti bahwa hukum negara tersebut tetap berlaku bagi warga negara yang berada di negara lain.
  4. Asas Keterbukaan. Pada hubungan antar bangsa memerlukan untuk bisa saling memberikan informasi dari bangsa itu yang berkaitan dengan bidang  antar bangsa termasuk bidang hukum. Adapun asas ini mendorong iklim yang kondusif bagi perkembangan hubungan antar bangsa.
  5. Asas Kepentingan Umum. Dari asas ini berlandaskan kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakatnya. Sebab itu, negara harus menyesuaikan diri dengan semua keadaan atau peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Pelajari Lebih Lanjut :

#BelajarBersamaBrainly