Jelaskan..arti dan makna..1.haid..2.’Adzaarussholaat..3..sarat sholat.dan rukun sholat.4..arti aurat.batasannya.dan bagiannya..

Posted on

Jelaskan..arti dan makna..1.haid..2.’Adzaarussholaat..3..sarat sholat.dan rukun sholat.4..arti aurat.batasannya.dan bagiannya..

1. Haid adalah darah yang keluar darj kemaluan seorang wanita setelah umur 9tahun, dengan sehat (tidak terkena sakit), tetapi memang kodrat wanita.

2. Adzkarus Sholat adalah niat² dalam sholat fardu dan dzikir² didalamnya

3. Syarat sahnya sholat.

  • Suci dari hadast besar/ kecil.
  • pakaian, badan, dan tempat sholat harus suci.
  • menutup aurat.
  • menghadap kiblat.
  • masuknya waktu sholat.
  • mengetahui fardu²nya sholat.
  • tidak menganggap fardu adalah sunah.
  • menghindari hal² yang membatalkan sholat

4. Rukun sholat.

  • Berdiri bagi yang mampu.
  • niat dalam hati
  • Takbiratul ihram.
  • Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat.
  • Rukuk dan tuma’ninah.
  • Iktidal setelah rukuk dan tumakninah.
  • Sujud dua kali dengan tumakninah.
  • Duduk antara dua sujud dengan tumakninah.
  • Duduk tasyahud akhir
  • membaca tasyahud akhir.
  • Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir
  • Membaca salam yang pertama
  • Tertib melakukan rukun secara berurutan

5. Aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian. Menampakkan aurat bagi umat Islam dianggap melanggar syariat dan dihukumi sebagai sebuah dosa. Batas²nya :

  • Aurat laki laki adalah antara pusar dan lututnya
  • Aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan

Jawaban:

1. Darah haid akan keluar secara periodik karena peluruhan dinding rahim karena tidak adanya ovulasi.Perempuan yang sedang haid atau nifas dianggap dalam keadaan berhadas sehingga ia dilarang melakukan ibadah-ibadah tertentu dalam Islam.

3 syarat solat

Masuk Waktu Sholat.

Suci dari Hadast Besar dan Kecil.

Suci Badan, Tempat dan Pakaian.

Menutup Aurat.

Menghadap Kiblat.

4. Aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian.

Batasan Aurat Laki-laki:

Mayoritas ulama dari kalangan empat madzhab berpendapat bahwa batasan aurat bagi laki-laki adalah antara pusar dan lutut.

Batasan Aurat Perempuan:

wanita wajib menutup semua bagian tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, karena masih ada perselisihan diantara para ulama. Sehingga menurut pendapat tersebut, kaki ataupun telapak kaki wanita termasuk dari bagian aurat yang harus ditutupi.

No. 2 nggk soalnya kurang jelas.

SEMOGA MEMBANTU...