Menurut pasal 3 udah 1945 Ada 3 tugas dan wewenang MPR setelah perubahan
1. Mengubah dan menetapkan UUD 2. Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu 3. Memutuskan usul MPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi .
maaf kalau salah 🙂
Menurut pasal 3 udah 1945 Ada 3 tugas dan wewenang MPR setelah perubahan
1. Mengubah dan menetapkan UUD 2. Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu 3. Memutuskan usul MPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi .
maaf kalau salah 🙂