Menurut pasal 3 udah 1945 Ada 3 tugas dan wewenang MPR setelah perubahan

Posted on

Menurut pasal 3 udah 1945 Ada 3 tugas dan wewenang MPR setelah perubahan

1. Mengubah dan menetapkan UUD 2. Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu 3. Memutuskan usul MPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi .

maaf kalau salah 🙂