ibu mempunyai gaji 2.100.000 sebulan dengan penghasilan tidak kena pajak 1.500.000 jika pajak penghasilan 15% maka gaji yang diterima ibu tiap bulan adalah..
Soal :
Gaji Rp2.100.000/bulan
Penghasilan tidak kena pajak 1.500.000
Pajak penghasilan 15%
gaji tiap bulan?
(Gaji – Penghasilan tidak kena pajak) x 15% = Potongan pajak/bulan
(2.100.000 – 1.500.000) x 15% =
600.000 x 15% = 90.000
Potongan pajak/bulan = Rp90.000,-
Gaji/bulan = Gaji Bruto – Potongan pajak
Gaji/bulan = 2.100.000 – 90.000
Gaji/bulan = Rp2.010.000,-
Uang yang diterima ibu tiap bulan adalah Rp2.010.000