Penjualan soto milik Bella pada bulan ini sedang bagus bagusnya, dikarenakan Ia memberikan diskon 15% per porsi sotonya. Pada minggu pertama Ia berhasil menjual 140 porsi per hari, sedangkan pada minggu kedua kan ketiga soto yang terjual mencapai 165 porsi setiap hari, dan pada minggu keempat setiap hari 120 porsi berhasil terjual. Jika seporis soto dijuak Rp10.000, pajak UMKM yang harus dibayarkan Bella adalah …. * Rp520.225 Rp692.105 Rp370.865 Rp401.725
Usaha Bella tidak dikenai pajak karena penghasilannya masih kurang dari 500 juta rupiah dalam setahun.
Penjelasan dengan Langkah-Langkah
Diketahui:
- Diskon = 15%
- Minggu 1 = 140 porsi per hari
- Minggu 2 & 3 = 165 porsi per hari
- Minggu 4 = 120 porsi per hari
- Harga Jual = Rp10.000,00
Ditanyakan:
Pajak UMKM yang dibayar Bella
Jawab:
Karena Bella memberi diskon 15%, maka pendapatannya menjadi:
85% × Rp10.000,00 = Rp8.500,00
Hitung omzet yang Bella peroleh dalam 1 bulan.
- Minggu 1 = 7 × 140 × Rp8.500,00 = Rp8.330.000,00
- Minggu 2 & 3 = 14 × 165 × Rp8.500,00 = Rp19.635.000,00
- Minggu 4 = 7 × 120 × Rp8.500,00 = Rp7.140.000,00
Maka:
Total = Rp35.105.000,00
Misal Bella mendapat penghasilan yang stabil, maka dalam setahun kira-kira dia akan memperoleh Rp421.260.000,00.
Berdasarkan UU HPP bagian UMKM, berlaku PTKP (Penghasilan Tak Kena Pajak) sebesar 500 juta rupiah per tahun. Karena omset Bella dalam setahun kurang dari 500 juta rupiah. Maka Bella tidak perlu membayar pajak.
Pelajari lebih lanjut,
Materi tentang menentukan keuntungan atau kerugian suatu perdagangan: brainly.co.id/tugas/28855359
#BelajarBersamaBrainly