dalam pasal berapakah disebut bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan negara…..​

Posted on

dalam pasal berapakah disebut bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan negara…..​

Jawaban:

DASAR HUKUM

Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara”

Penjelasan:

#JAWABANTERBAIK

Jawaban:

Di dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Pasal tersebut adalah salah satu instrumen dasar hukum dari upaya bela negara.

__________

Mapel : PPKn

Kelas : X (10) SMA

Materi : Bela Negara

Kata kunci : NKRI, Bela negara, Instrumen hukum, Dasar hukum

Oke, SEMOGA MEMBANTU

Semangat belajar nya!!

P.s jangan lupa, bila berkenan berikan bintang lima dan jadikan jawaban terbaik! Thankyou

Godbless~

Try to : #samasamabelajar #Trustyourself #CerdaskanAnakbangsa

28.03.21 – 10.29