dalam pasal berapakah disebut bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan negara…..
Jawaban:
DASAR HUKUM
Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara”
Penjelasan:
#JAWABANTERBAIK
Jawaban:
Di dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Pasal tersebut adalah salah satu instrumen dasar hukum dari upaya bela negara.
__________
Mapel : PPKn
Kelas : X (10) SMA
Materi : Bela Negara
Kata kunci : NKRI, Bela negara, Instrumen hukum, Dasar hukum
Oke, SEMOGA MEMBANTU
Semangat belajar nya!!
P.s jangan lupa, bila berkenan berikan bintang lima dan jadikan jawaban terbaik! Thankyou
Godbless~
Try to : #samasamabelajar #Trustyourself #CerdaskanAnakbangsa
28.03.21 – 10.29