Tugas dan wewnang Dpr

Posted on

Tugas dan wewnang Dpr

Jawaban:

Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

Menetapkan UU bersama dengan Presiden

Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU