Manusia seperti apa yang masuk dalam subjek hukum..? ​

Posted on

Manusia seperti apa yang masuk dalam subjek hukum..? ​

Jawaban:

Berlakunya manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia. Seorang bayi yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendakinya, misalnya untuk menjadi ahli waris.

Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. Manusia (natuurlijk persoon). Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. … Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.