Jelaskan maksud dari karakteristik ilmu hukum?

Posted on

Jelaskan maksud dari karakteristik ilmu hukum?

Jawaban:

Ilmu hukum sendiri memiliki kharakter yang khas, yakni bersifat normative. Karena karakter ilmu hukum yang normative tersebut ilmu hukum bersifat sui generis,[2] yakni tidak dapat dibandingkan (diukur, dinilai) dengan bentuk ilmu lain yang manapun.[3] Sedangkan studi hukum yang masuk dalam kategori ilmu hukum empiris menurut Van Apeldoorn adalah sosiologi hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum dan psikologi hukum.[4] Ciri khas dan karakter ilmu hukum yang bersifat normative tersebut yang membedakan dengan ilmu-ilmu lainnya pada lapangan ilmu social.

maaf kalo salah

#Semoga membantu

#Semangat belajar nya cantik/ganteng

Jawaban:

Sehingga konsekwensi dari sifat ilmu hukum yang bersifat demikian, maka dikatakan bahwa ilmu hukum mempunyai karakteristik sebagai ilmu

Penjelasan:

selamat mengerjakan ya kak