Tiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 yaitu

Posted on

Tiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 yaitu

Pasal 27 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

Pasal 27 ayat 1
tapi bunyinya : segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya