Pemerintah menetapkan pajak penghasilan sebesar 15%. Tuan Aidil mempunyai penghasilan Rp. 3.500.000/bulan. Besar penghasilan tuan Aidil setelah kena pajak adalah ?

Posted on

Pemerintah menetapkan pajak penghasilan sebesar 15%. Tuan Aidil mempunyai penghasilan Rp. 3.500.000/bulan. Besar penghasilan tuan Aidil setelah kena pajak adalah ?

3.500.000 x 15%
= 525.000

3.500.000 – 525.000
= 2.975.000

Diketahui :

Pajak = 15%

Penghasilan = 3.500.000

Ditanyakan :

Besar penghasilan tuan Aidil setelah kena pajak

Jawab :

▪ Besar pajak

= 15% × 3.500.000

= 15/100 × 3.500.000

= 15 × 35.000

= 525.000

▪ Besar penghasilan setelah kena pajak

= penghasilan – pajak

= 3.500.000 – 525.000

= 2.975.000

Jadi, besar penghasilan tuan Aidil setelah kena pajak adalah 2.975.000