Tuliskan uu yang mengatur tentang tata ruang wilayah nasional provinsi dan kabupaten atau kota
UU yang mengatur tentang Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten atau Kota yakni Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat (3) bahwa penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
Pembahasan
Ruang merupakan tempat yang digunakan makhluk hidup sebagai tempat tinggal. Ruang tidak hanya meliputi udara yang bersentuhan dengan permukaan bumi, namun juga mencakup lapisan atmosfer terbawah yang memengaruhi kehidupan di permukaan bumi.
Tata ruang merupakan wujud struktur ruang yang mengacu pada susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana serta pola ruang yang mengacu pada distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah untuk fungsi lindung dan budidaya.
Penataan Ruang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 5 Ayat (3) dalam UU tersebut menjelaskan bahwa penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 19 hingga 21. Perencanaan Tata Ruang WIlayah Provinsi dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 22 hingga 24, sedangkan Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota djelaskan lebih lanjut dalam Pasal 25 hingga 28.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang perubahan akibat interaksi antarruang: brainly.co.id/tugas/33062440
- Materi tentang pengertian ruang dan interaksi antar ruang: brainly.co.id/tugas/30311529
- Materi tentang faktor yang mempengaruhi pembentukan sebuah region: brainly.co.id/tugas/42271941
———————————————————-
Detail jawaban
Kelas: 12
Mapel: Geografi
Bab: Bab 1 – Konsep Wilayah dan Tata Ruang
Kode: 12.8.1