2. Jelaskan isi Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008!
3. Apa tugas kementerian negara Republik Indonesia?
4. Jelaskan kedudukan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK)!
5. Sebutkan fungsi Arsip Nasional Republik Indonesia!
1. Apa yang dimaksud dengan kementerian negara?
Jawaban:
1. Kementerian negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan (Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Bab 1 Pasal 1 Ayat 1)
2. bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan
3. Sesuai pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, ada tiga pembagian fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia. Kementerian ini melaksanakan urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan
4. Lembaga Pemerintah Nonkementerian (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan
5. fungsi arsip nasional republik indo
-)Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan.
-)Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga.
-)Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan.
Penjelasan:
instagram :@vanilaluvv (auto follback)
jgn lupa kasih jawaban tercerdas, cmiiw