Contoh produk hukum di negara Indonesia

Posted on

Contoh produk hukum di negara Indonesia

Jawaban Terkonfirmasi

Indonesia adalah negara hukum. Dalam sebuah negara hukum akan terdapat beragam macam bentuk dari produk hukum yang telah dihasilkan oleh negara tersebut. Berikut adalah macam-macam bentuk produk hukum di Indonesia :

  1. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara  
  2. Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penetapan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional
  3. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  4. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  5. Undang Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pembahasan  

Hukum adalah sebuah bentuk dari sistem yang dianggap terpenting didalam sebuah bentuk akan rangkaian kekuasaan terhadap sebuah kelembagaan yang berasal dari bentuk penyalahgunaan kekuasan yang berada didalm bidang politik, ekonomi, dan juga masyarakat sebagai sebuah bentuk dari cara untuk bertindak dan juga perantara dalam hubungan sosial yang terjadi diantara masyarakat.


Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang  
apa perbedaan norma hukum dengan norma bukan hukum brainly.co.id/tugas/3000554


—————————–

 

Detil jawaban


Kelas:  10

Mapel:  PPKn

Bab:  Bab 2 – Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Kode:  10.9.2