Hubungan pemerintah pusat dan daerah di bidang keuangan

Posted on

Hubungan pemerintah pusat dan daerah di bidang keuangan

kemampuan suatu daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tidak terlepas dari pandangan bahwa daerah harus sanggup/mampu untuk membiayai daerahnya sendiri. Kemampuan untuk membiayai/mendanai daerah sendiri merupakan tantangan yang harus dihadapi suatu daerah dalam penyelenggaraan otonomi. Dalam hal ini mendanai daerah sendiri untuk anggaran pembelanjaan daerah, menunjukkan bahwa daerah harus mempunyai sumber-sumber pendapatan sendiri.

Hubungan dalam bidang keuangan:

a. Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

b. Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintah daerah.

c. Pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintah daerah.