Pasal-pasal UUD yang mengatur tentang hak-hak warga negara…
Pasal 27 ayat 3 menyatakan
" setiap warganegara berhak dan wajib ikutserta dalam pembelaan negara "
pasal 30 ayat 1 menyatakan
" setiap warganegara berhak dan wajib ikutserta dalam pertahanan dan keamanan negara "
pasal 30 ayat 2
" pelaksanaan dalam mewujudkan pertahanan dan keamanan negara dilakukan dgn sistem HANKAMRATA "
uu no. 3 tahun 2002 dalam pasal 9 ayat 1
" setiap warganegara berhak dan wajibb dalam bela negara untuk mewujudkan penyelenggaraan pertahanan negara "
(pasal 27 ayat 2).(pasal 28A).
(pasal 28B ayat 1).
pasal 28C ayat 1) (pasal 28C ayat 2.(pasal 28D ayat 1). (pasal 28I ayat 1).
maaf kaalu salh
jgn lupa folloow
succes!!!