pusat dan daerah
a. nasional, kota, dan kecamatan
b. nasional, provinsi dan kabupaten
c. kota dan desa
d. pusat bisnis, daerah industri, dan pertanian
Rencana Tata Ruang terbagi menjadi …
Jawaban:
b. nasional, provinsin, dan kabupaten
Penjelasan:
karena
nasional – provinsi – kabupaten – pusat – daerah
☝️
✏️diatas tersebut
susunan dari nasional sampai daerah
__________________________
__________________________
#study class
#belajar dari ahlinya
Jawaban:
Perencanaan tata ruang wilayah nasional
Perencanaan tata ruang wilayah nasional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.