Subutkan 3 syarat untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan

Posted on

Subutkan 3 syarat untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan

1)telah berusia 18 tahun dan telah menikah
2)Dapat berbahasa indonesia. serta mengakui dasar negara yaitu Pancasila dan UUD 1945
3)Tidak pernah di jatuhi pidana karena melakukan tidakan pidana yg diancam pidana penjara 1 tahun atau lebih
smoga mmbntu;)

1. Warga Negara Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia

2. Sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau selama 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut

3. Tidak menyebabkan berkewarganegaraan ganda, jika berakibat berkewarganegaraan ganda dapat diberikan izin tinggal tetap