Tuliskan makna Konvensi dalam UUD 1945
Konvensi adalah hukum kebiasaandalam konteks ketatanegaraan yang hidup di lembaga-lembaga kenegaraan atau eksekutif . Konvensi merupakan hukum tidak tertulis dalamketatanegaraan sedangkan hukum tertulisnya adalah konstitusi/UUD 1945. Hukum tidak tertulis mengisi kekosongan hukum yg tidak diaturdalam hukum tertulis.
semoga membantu…