apa perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagaam Jakarta dengan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945?
apa perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagaam Jakarta dengan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945?
Yang membedakan rumusan dasar negara pada Piagam Jakarta dengan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pada alinea keempat. yang pada butir pertama "Kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya" diubah dan sehingga menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Perubahan tersebut dilakukan oleh Drs. M. Hatta dengan usul yang diberikan oleh A. A. Maramis. Sebelum itu pula Drs. M. Hatta dan A. A. Maramis telah melakukan konsultasi dengan beberapa tokoh lainnya seperti Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Perubahan tersebut dilakukan oleh Drs. M. Hatta dengan usul yang diberikan oleh A. A. Maramis. Sebelum itu pula Drs. M. Hatta dan A. A. Maramis telah melakukan konsultasi dengan beberapa tokoh lainnya seperti Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.Piagam Jakarta sendiri adlaah sebuah bentuk dari dokumen yang terbilang bersejarah bagi bangsa Indonesia yang merupakan sebuah bentuk dari kompromi yang dimiliki oleh pihak agamis dengan pihak nasionalis pada salahs atu kegiatan dari Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesi auntuk memberikan sebuah jembatan pada pandangan dari perbedaan agama dan juga negara di Indonesia. Pembuatan Piaga Jakarta ini sendiri dilakukan pada rapat Panitia Sembilan atau yang dilakukan oleh sembilan tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945 malam.
⬛⬜⬛⬜⬛⬜⬛⬜⬛⬜⬛⬜⬛⬜⬛⬜⬛⬜
- Materi tentang apa perbedaan rumusan piagam jakarta dengan piagam jakarta dengan piagam jakarta yang terdapat dalam uud 1945brainly.co.id/tugas /3150565
- Materi tentang apa itu piagam jakarta? brainly.co.id/tugas/1040811
- Materi tentang apakah piagam jakarta itu? brainly.co.id/tugas/6762443
⬛⬜⬛⬜⬛⬜⬛⬜⬛⬜⬛⬜⬛⬜⬛⬜⬛⬜
Kelas: 10
Mapel: PPKn
Bab: Bab 4 – Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945
Kode: 10.9.4
⬛⬜⬛⬜⬛⬜⬛⬜⬛⬜⬛⬜⬛⬜⬛⬜⬛⬜
Jawaban:
Klw piagam jakarta berbunyi "ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluk nya" sedangkan di UUD 1945 "ketuhanan yang maha Esa"