Contoh telah terjadinya restorno
Jawaban:
Pengembalian Premi Asuransi (Restorno)
Pengembalian premi asuransi dari penanggung bisa diberikan karena beberapa sebab seperti perjanjian yang gugur sebelum penanggung menanggung bahaya atau baru sebagian, premi asuransi yang lebih harus dibayar, insurable interestnya tidak ada, kondisi jaminan /pertanggungan yang dipersempit, dsb.
Pada umumnya langkah-langkah pengembalian premi asuransi (restorno) dengan provisi penyelesaian yaitu biaya untuk memproses pengembalian premi yang dibebankan kepada tertanggung dan dikurangkan terhadap premi yang akan dikembalikan. Besarnya ditentukan sekian % dari premi yang akan dikembalikan.
Restorno Karena Perjanjian Gugur
Menurut 282 KUHD menentukan “dalam segala hal dimana persetujuan asuransi tidak berlaku untuk seluruhnya atau sebagiannya menjadi gugur, asalkan tertanggung berbuat dengan itikad baik, penangung harus mengembalikan premi, baik seluruh ataupun sebagian yang tidak ditanggung bahayanya.”