plisss mohon penjelasannya yah kak^_^
kalau benar aku jadikan jawaban tercerdas loh);
Perbedaan pajak dan pungutan resmi lain Jika ditinjau dari dasar hukumnya adalah…..
Jawaban:
perbedaan:
Imbalan pajak tidak dapat langsung dinikmati sementara pungutan lain dapat langsung dirasakan. Pajak juga mengandung unsur paksaan, sementara pungutan lain tanpa paksaan. Selain itu, pajak berlaku untuk semua penduduk, sementara pungutan lain hanya untuk kalangan tertentu
Jadikan jawaban terbaik ya
semoga membantu