Pada tanggal 20 maret 1942, pemerintah Jepang di Indonesia mengeluarkan undang-undang yang menyatakan tentang

Posted on

Pada tanggal 20 maret 1942, pemerintah Jepang di Indonesia mengeluarkan undang-undang yang menyatakan tentang

Melalui Undang-undang No. 3 tertanggal 20 Maret 1942 menyebutkan bahwa pemerintah Jepang melarang semua pembicara-an tentang pergerakan nasional, masa depan Indonesia, menyanyikan lagu Indonesia Raya, ataupun mengibarkan Sang Merah Putih.